Resmi Diumumkan KPU Boltim, Ini Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan

BOGANINEWS, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi mengumumkan waktu pemenuhan pendaftaran hingga syarat pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim tahun 2024.

Adapun untuk waktu pemenuhan pendaftaran dimulai pada tanggal 5 mei 2024 sampai dengan Senin 19 Agustus 2024.

Sementara untuk syarat dukungan, pertama untuk kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

Kedua, jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Ketiga, menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK);

Keempat, melampirkan foto copy KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.

Sementara syarat yang kelima, bagi pendukungan yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar