Dishub dan Sat Lantas Tertibkan Parkiran Liar di Pusat Kota Kotamobagu

BOGANINEWS – KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan Kotamobagu bersama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan penertiban parkiran liar yang mengganggu arus lalu lintas pusat Kota Kotamobagu yang berada di area pertokoan Kecamatan Kotamobagu Barat.

Gabungan Patroli penertiban ini dilakukan atas Keluhan warga dan pengendara mengenai parkiran liar yang mengganggu arus lalu lintas di sekitar Paris Superstore dan jalan pasar Serasi Kota Kotamobagu,.

Kepala unit Turjawali Sat Lantas Polres Kotamobagu, Ipda Nurdianto, memimpin langsung operasi penertiban tersebut pada Selasa 25 Maret 2024.

“Para sopir angkutan umum, terutama dari taksi Doloduo, Komangaan, Inobonto, dan Tanoyan, dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi atas masalah parkiran liar yang telah menjadi keluhan masyarakat,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, para sopir sepakat untuk tidak lagi melakukan parkir di samping maupun depan Paris Superstore.

“Kesepakatan ini diambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi tersebut. Makanya kami menghimbau para sopir untuk memanfaatkan terminal Serasi Kota Kotamobagu,” ujar Ipda Nurdianto.

“Apabila terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan ini, kendaraan siap kami bawa dan dititipkan di kantor Sat Lantas Polres Kotamobagu selama 3 hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub melalui Kepala Bidang menyebut langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan parkiran liar yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.

“Diharapkan, dengan adanya kesepakatan ini, akan tercipta keserasian yang lebih baik dalam penggunaan ruang parkir di sekitar Paris Superstore, pasar Serasi dan pusat pertokoan Kota Kotamobagu, serta meminimalisir gangguan terhadap arus lalu lintas yang terjadi, apalagi ramadhan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” jelasnya.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar