Dikeluhkan Pengendara, Ini Penjelasan Dishub Kota Kotamobagu Terkait Tarif Baru Pos Parkir

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Diaktifkan kembali Pos Parkir di sejumlah wilayah Kota Kotamobagu degan tarif yang beru, oleh

Dinas Perhubungan Kotamobagu pada Minggu lalu Kamis 22 Februari 2024, mendapatkan keluhan dari berbagai pengendara.

Seperti penuturan Dudi Ginoga salah satu sopir Bentor mengatakan perlu adanya solusi dari pemerintah untuk mempertimbangkan kembali retribusi pos parkir yang baru saja di terapkan.

“Saya pribadi 1 hari 10 kali lewat di pos parkir antar penumpang dan barang, dan belum juga jika ada keperluan lain jika melewati pos parkir yang dibuka jam 05 : 00 subuh, dan di tutup jam pukul 21:00 malam, dan mungkin Setipa harinya.

Menurutnya degan tarif yang baru kami merasa diberatkan. “Kami mohon solusinya atau ada perkecualian bagi kami taxi Bentor. Sekarang semua biaya bahan sudah naik, seperti beras dan bensin dan kebutuhan lainnya,” ucap Dudi.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengatakan mengapa adanya jedah waktu pekan lalu tidak beroperasinya pos parkir dan ada perda baru tentang tarif parkir, dikatakan lantaran adanya perubahan Perda yang sudah ditetapkan pertanggal 1 Januari 2024 yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Kemudian adanya waktu pencetakan karcis masuk retribusi parkir oleh pihak Badan Pengelola Keuangan, kalau sudah selesai dicetak, maka seluruh pos parkir beroperasi lagi sejak minggu lalu,” terangnya.

Dikatakannya, retribusi parkir di Kota Kotamobagu merupakan salah satu pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dimana PAD tersebut kemudian akan kembali untuk keberlanjutan pembangunan Kota Kotamobagu,” jelasnya.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar