Hormati Putusan, Ini Alasan Mendasar ADM Ajukan Gugatan Terkait Pencoretan dari Daftar Calon DPD RI

BOGANINEWS, SULUT – Gugatan yang dilayangkan Aditya Anugrah Moha ke KPU RI terkait dengan pencoretan dirinya dari daftar calon DPD RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut) ke Pengdilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak oleh majelis hakim.

Meski begitu Aditya Anugrah Moha atau akrab disapa ADM ini menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan ridha. Serta menghormati keputusan lembaga peradilan.

Namun politisi muda asal Sulut ini membeberkan beberapa alasan sehingga terus maju dalam mengajukan gugatannya, mulai dari tingkat daerah, sampai berakhir di PTUN.

Menurut ADM, upaya dirinya mengajukan gugatan ke PTUN adalah ikhtiar dirinya sebagai warga negara yang diamanakan oleh undang-undang.

“Yang mana hal ini diatur dalam konstitusi yang tertera jelas sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dengan tegas menyatakan kalau Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” ujar ADM kepada awak media.

Selain itu alasan dirinya mengajukan gugatan sampai ke PTUN, tidak lain adalah untuk memperjuangkan dukungan yang telah diberikan sebagian besar warga Sulut terhadap dirinya.

“Sudah ada proses yang telah dilalui sebagai warga negara didalam undang-undang, untuk membawa amanat public, dalam hal ini rakyat Sulut yang telah dengan luar biasa memberi dukungan mereka berupa KTP, dan telah dilakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh KPU Sulut, dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan,” terangnya.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil verfikasi faktual saat proses dukungan pemilih DPD, ADM mendapat jumlah dukungan tertinggi, dengan total dukungan 2901. Dukungan yang benar-lahir dari masyakarat yang ikhlas memberikan KTP.

Dengan adanya dukungan begitu besar terhadap dirinya pada pendaftaran sebagai Bakal Calon DPD RI saat itu, menjadi motivasi besar baginya untuk memperjuangkan hak-hak dirinya sebagai warga negara dan amanat rakyat Sulut berupa dukungan terhadap dirinya, hingga sampai ke PTUN.

“Bahwa tidak seorang pun warga negara yang seharusnya mendapatkan hukuman berkali-kali, apalagi dihukum berdasarkan keputusan yang berlaku surut. Ini juga merupakan bentuk pertanggung jawaban etik dan politik kepada masyarakat, khususnya masayarakat yang telah memberikan dukungannya kepada saya pada saat pendaftaran bakal calon DPD,” katanya.

Meski begitu ADM mengaku menghormati keputusan lembaga peradilan serta menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan ridha.

“Bahwa keputusan PTUN berbeda, itulah hasil dari sebuah upaya dan usaha. Sebab kami selalu meyakini, kalau usaha itu akan sampai pada waktunya. Masih banyak medan pengabdian lain di tengah masyarakat yang insyaallah akan kami emban dan tunaikan,” kata ADM.

Politisi yang dikenal cukup santun dan merakyat di tengah-tengah warga Sulut ini, mengucapkan rasa terima kasihnya, kepada seluruh rakyat Sulut dan kolega yang terus memberikan dukungan terhadap dirinya.

“Terima kasih atas support dan dukungan dari warga masyarakat, keluarga, teman-teman yang berjuang. Ijinkan kami meneruskan proses berdemokrasi dimasa akan datang. Insya Allah masih ada banyak waktu dan ruang untuk itu,” ucapnya. (*)

Komentar