Pj Sangadi Desa Kayumoyondi Husen Mokoagow Progres Program Kerja Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

BOGANINEWS, BOLTIM – Usai dilantik Pjs Kepala Desa Kayumoyondi Husen Mokoagow langsung progres Aksion rapat dan melanjutkan kinerja program pembangunan Desa.

Ia menuturkan bahwa, pasca dirinya diberikan tugas sejak dilantik dirinya sudah mempunyai sejumlah progres, untuk desa Kayumoyondi.

“Sudah berapa hari ini kita bersama para aparat desa dan masyarakat sudah melakukan pembersihan terutama kantor desa, saluran air drainase yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan banjir saat musim penghujan.

Juga tempat ibadah seperti mesjid, yang digiatkan dalam program jumat bersih. Dan dalam rangka memeriahkan HUT RI, Pemdes Kayumoyondi memfasilitasi kegiatan karang taruna yakni, kegiatan olahraga bola kaki antar dusun yang sudah dibuka Sabtu 5 Agustus 2023, yang nantinya ditutup pada 17 Agustus 2023,” jelasnya.

Tak hanya itu, untuk kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan di desa akan saya jalankan, dan bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Saya terus melakukan pelayanan yang baik serta, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa. Saya lakukan tugas dengan sungguh-sungguh, bekerja dengan sepenuh hati guna melayani masyarakat desa Kayumoyondi. Itu komitmen saya,” tutur, Sangadi Husen (7/8/2023)

Selain itu, saya berharap agar seluruh perangkat desa untuk bekerja dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi. Mengingat aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan.

“Mari kita bangun koordinasi, jaga Kamtibmas harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, dan juga BPD sebagai mitra kerja strategis dalam Pemerintah desa (Pemdes) harus saling menguatkan, ciptakan hubungan yang harmonis, dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata, Husen mengimbau.

 

Reporter: Agung Mokodompit.

Komentar