Pilsang Dalapuli Timur Bermasalah, Komisi 1 DPRD Bolmut Gelar RDP

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (24/7/2023) menggalar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hasil Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Dalapuli Timur, Kecamatan Pinogaluman.

Agenda RDP tersebut, berlangsung di ruang Komisi I atas laporan Sri Wahyuni Hakeu, yang merupakan salah satu calon Sangadi Dalapuli Timur. Sri Wahyuni Hakeu mengadukan bahwa, terjadinya perubahan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilsang Dalapuli Timur yang merugikan salah satu calon.

Dikatakan Sri Wahyuni, sebelumnya sudah diplenokan sebanyak 384 dan kemudian berubah menjadi 396. “Perubahan jumlah DPT ini diketahui dipengaruhi dari daftar pemilih tambahan (DPTb) desa Dalapuli Timur sebanyak 12 orang sesuai surat keterangan domisili desa yang disampaikan sesudah pleno DPT sebanyak 384,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Komisi 1 DPRD Bolmut Budi Setiawan Kohongia, mengatakan, atas persoalan ini, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan daerah terkait tindaklanjut permasalahan tersebut untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya melihat Dinas PMD dan Camat kecolongan, karena terindikasi manipulatif data yang diduga dilakukan oknum panitia Pilsang. Berdasarkan keluhan yang terima dari calon Sangadi maupun dari panitia Pilsang, itu berbeda-beda. Maka pihaknya berharap, panitia Pilsang Kabupaten mencari kedudukan yang sebenarnya,” pinta Kohongia.

Lanjutnya, jika terbukti sengketa DPT, maka batalkan surat keputusan yang dilakukan oleh Dinas PMD. “Jika keputusan itu yang digunakan, maka kami merekomendasikan Pilsang ulang berdasarkan DPT yang ada. Saya melihat berita acara keputusan DPT pada Pilsang Dalapuli Timur berbeda. Keputusan DPT berbeda, ada yang diketik dan ada yang ditulis tangan,” jelas Kohongia.

Terpisah, Kabag Hukum Sekda Bolmut Ivan Gahtan, selaku tim panitia kabupaten menjelaskan, bahwa sengketa Pilsang Dalapuli Timur telah diselesaikan dengan dibuktikan berita acara penyelesaian sengketa Pilsang. Tim panitia dari tingkat daerah melaksanakan rapat khusus berkaitan aduan dari calon yang ada. “Dalam rangka penyelesaian sengketa ini, kami normatif meletakan persoalan ini sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Dijelaskannya lagi, Sengketa Pilsang Dalapuli Timur sejak tanggal 10 Juli 2023. Pihaknya sudah mengundang panitia desa, pengawas dan camat terkait gugatan salah satu calon Sangadi.

“Kami melakukan pembuktian terbalik. Pada saat mendengarkan penjelasan, memang ada perbedaan dari panitia Pilsang. Namun ada musyawarah penambahan DPT bagi masyarakat yang berdomisili selama enam bulan. Kami juga menghargai rekomendasi dari DPRD Bolmut dan prosesnya akan kami jalankan sesuai prosedur,” akunya.

Diketahui, turut hadir pada agenda RDP tersebut diantaranya, Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, Wakil Ketua Komisi I Djuldin Bolota, anggota Komisi I Mardan Umar, Kepala Dinas PMD Bolmut La Ode Osnawir, jajaran tim Panitia Pilsang Kabupaten Bolmut, Camat Pinogaluman Sarwan Abidin, dan anggota Panitia Pilsang Dalapuli Timur. (Advetorial)

Komentar