Ketua Panwascam Dumoga Tengah Ingatkan Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan ASN Jelang Pemilu Serentak 2024

BOGANINEWS, BOLMONGPanitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dumoga Tengah bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan apel pagi pada Senin, 26 Juni 2023 yang dilanjutkan dengan distribusi Surat Himbauan Netralitas bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kecamatan Dumoga Tengah.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal pencegahan keterlibatan Kepala Desa/Sangadi, Perangkat Desa dan ASN dalam politik praktis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,

Menurut Ketua Panwascam Dumoga Tengah Tirta Safirah Modeong, mengingat sudah memasuki tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, maka kewajiban kami untuk mengingatkan Sangadi (Kepala Desa), Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan juga ASN Se-Kecamatan Dumoga Tengah agar tetap komitmen menjaga netralitas dan profesionalitas untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Kami berharap kerja sama dari semua pihak dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjaga iklim Pemilu yang sejuk dan berkeadilan,” harap Tirta.

Oleh sebab itu kata Tirta, siapa saja yang coba-coba ingin melanggar kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini sesuai motto BAWASLU, Cegah, Awasi, Tindak,” tegas Tirta.

Diketahui, larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pmeilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Berikut larangan politik praktis berdasarkan Undang-Undang:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan untuk BPD dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa juga melarang untuk berpolitik praktis. Dalam pasal 64 menyatakan bahwa : Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : huruf (h) : Menjadi Pengurus Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Selanjutnya Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berikut sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam politik praktis

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Reporter: Sutrisno

Komentar