Mudahkan Pelayanan, Masyarakat Kotamobagu Harus Memiliki IKD-KTP

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022 guna memudahkan pelaksanaan pelayanan yang berhubungan dengan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Cipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu telah menerapkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD-KTP).

Tidak henti-hentinya, Kepala Disdukcapil kotamobagu Roy Paputungan kembali mengajak kepada seluruh masyarakat Kotamobagu untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD-KTP) Digital.

“IKD merupakan, KTP Digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online dan sangat mudah di download. Bahkan, kelebihan dari KTP Digital ini, dapat diunduh melalui Smartphone,” jelasnya Senin (29/5/2023).

Ia juga mengatakan, IKD-KTP juga dapat memudahkan dalam pelaksanaan pelayanan yang berhubungan dengan identitas atau KTP.

“Pemerintah pusat telah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia harus memiliki layanan yang secara resmi bernama IKD di 2023 ini, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022,” terangnya.

Makanya melalui informasi ini, kami kembali menghimbau masyarakat agar dapat mengurus KID atau KTP Digital di kantor Disdukcapil Kotamobagu.

“Untuk membuat KTP Digital dapat download Aplikasi IKD melalui PlayStore. Namun, sebelum mendaftar, disiapkan beberapa hal yakni ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif,” terangnya.

Reporter: Agung Mokodompit.

Komentar