Pemkot Larang Lahan Parkir Dijadikan untuk Berdagang

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Selasa (04/04/2023) siang tadi, melakukan penertiban dibeberapa ruas jalan depan pertokoan sepanjang jalan Kartini dan Ahmad Yani.

Penertiban ini berkaitan dengan adanya pungutan parkir liar yang dikelolah oleh oknum-oknum yang tidak mengantongi perizinan.

“Kami sudah menghimbau kepada pihak pertokoan agar menyiapkan lahan parkir bagi pengunjung yang tidak dimintai pungutan biaya. Hal ini wajib dilakukan pemilik pertokoan sehingga jelang 10 hari perayaan idul fitri tidak terjadi kepadatan kendaraan yang akan membuat kemacetan arus lalulintas,” ujar Usmar Mamonto.

Usmar menambahkan, pihaknya juga telah meminta agar para pemilik tokoh tidak merubah lahan parkir kendaraan menjadi tempat yang didirikan lapak pedagang.

“Jika kedapatan akan kami tindaki sesuai dengan Perda Trantibum. Karna tempat parkir yang berada di depan halaman pertokoan fungsinya harus benar-benar pada tempatnya,” tegas Usmar.

Senada dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Sahaya Mokoginta. Dirinya berharap agar masyarakat dapat mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita akan terus mengawasi dan jika masih ada yang salah memanfaatkan tempat maka pasti akan ditindak tegas,” ujar Sahaya.

Penulis: Sandi Gautama Mokoagow

Komentar