Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan salah satu aspek yang diatur dalam konteks perencanaan adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaan, untuk jangka waktu 1 tahun, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, dan Program Strategis Nasional, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Komentar