Dugaan Pungli Dikemas Perdes di Desa Lipubogu Dikeluhkan Warga

BOGANINEWS, BOLMUT- Kepala Desa Lipubogu, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diduga melakukan praktik pungutal liar (Pungli) yang dikemas dalam Peraturan Desa (Perdes). Hal ini mencuat setelah adanya keluhan warga setempat. Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, setiap masyarakat yang akan melakukan hajatan di bulan Sya’ban mendapat denda Rp.2,5 juta oleh Pemdes Lipubogu.

Dari pengakuan salah satu warga Lipubogu, dirinya merasa keberatan dengan Perdes tersebut. “Sebagai masyarakat yang belum menikah, saya merasa keberatan dengan Perdes ini. Hal ini sangat memberatkan warga. Sebab, jika hajatan jatuh pada bulan Sya’ban harus membayar denda ke Pemerintah Desa sebesar Rp.2,5 juta. Ini tidak masuk akal dan sudah masuk indikasi Pungli di Desa, karena Perdes pungutan menyelengaran hajatan ini tidak ada dasar hukumnya,” ungkap salah satu warga Lipubogu, yang enggan namanya disebut.

Lanjutnya, pembuatan Perdes harus sesuai degan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa peraturan harus dibuat berdasarkan hirarki dimana peraturan di bawah harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi yaitu, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan Perundang-undangan.

“Perdes di Desa Lipibogu apa dasar pembuatanya. Jangan sampai ini hanya keiginan Kepala Desa atau untuk mempersulit masyarakat yang ingin melakukan hajatan di bulan Syah’ban,” ucapnya.

Terpisah, Sangadi Desa Lipubogu Sukri Karim, saat dihubungi via HP mengatakan, sejak desa ini dimekarkan tahun 2013, pihaknya sudah melakukan rapat bersama BPD, bahwa pada bulan Sya’ban tidak bisa melakukan hajatan pesta atau sejenisnya.

“Masuk tahun 2023 kami telah merubah Perdes Desa Lipubogu. Maka terjadi perubahan Perdes tidak dibolehkan di bulan Sya’ban melakukan hajatan, dan apabila ada masyarakat yang memaksakan, maka sesuai Perdes harus membayar Rp. 2,5 juta. Perdes ini wajib bagi seluruh masyarakat Desa Lipubogu, dan mulai diterapkan sejak awal Januari 2023,” terangnya, Jumat (10/3/2023).

Dikatakannya lagi, ada beberapa lembaga yang tidak dibiayai Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). “Sehingga kewenangan dikembalikan di desa untuk dibiayai oleh Pendapatan Asli Desa,” aku Sangadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmut, La Ode Osnawir Ojayana, menjelaskan, pembuatan Perdes berjengang menjadi kewenangan desa. “Saya juga kaget kapan berlaku Perdes tersebut di Desa Lipubogu. Saya ini baru menjabat kadis dan biasanya Perdes disampaikan ditingkat kecamatan dan diteruskan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini insatansi teknis. “Saya akan meninjau langsung di Desa Lipubogu terkait kebenaran Perdes yang ada pugutan seperti itu,” jelasnya.

 

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar