Dinas PUPR Kotamobagu Tegaskan Status Jalan AP Mokoginta Akan Jadi Kewenangan Pemprov

Dinas PUPR Kotamobagu Tegaskan Status Jalan AP Mokoginta Akan Jadi Kewenangan Pemprov

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU -Status Ruas Jalan A.P. Mokoginta Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara akan segera menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara.
Hal disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, ST., Rabu (10/08/2022).
“Hasil Rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Jalan A.P. Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi ruas jalan dengan status provinsi, Pemerintah Kota Kotamobagu menunggu Surat Keputusan Gubernur terkait jalan provinsi, dan tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi,” jelas Mokodongan diruang kerjanya.
Mokodongan menambahkan apabila Pemerintah Provinsi tidak mengambil alih status jalan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu. (tr1)

Komentar