Pemkot Kotamobagu Gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022

KOTAMOBAGU—Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia adalah untuk memperjelas Peran, Hasil, dan Tanggung Jawab Pegawai dalam pencapaian Tujuan dan Sasaran Kinerja Organisasi.

“Pengelolaan Kinerja Pegawai merupakan suatu Instrument untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, SH pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, Agustina Dolosenda, S.T, yang menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi tersebut. “Terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, yang telah menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini. Saya berkeyakinan seluruh SKPD mampu mengimplementasikan apa yang telah disampaikan pada kegiatan Sosialisasi ini,” ujar Wakil Wali Kota.

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut juga dihadiri para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (*)

Komentar