Pemkab Boltim Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid Varian Omicron

BOGANINEWS, BOLTIM Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 10/BMT/ 23/2/2022, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron, serta penegasan penggunaan aplikasi peduli lindungi.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto tersebut, merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.0073/Sekr.Dinkes tertanggal 6 Januari 2022.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yakni, melakukan langkah–langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berupa mengoptimalkan fungsi Satgas penanganan Covid-19 yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

Mengoptimalkan fungsi Satgas penanganan Covid-19 yaitu,pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada tingkat kecamatan, desa hingga dusun.

Mengoptimalkan fungsi bina desa oleh SKPD untuk terus memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19.

Menerapkan Prokes yang lebih ketat, dengan pendekatan 5M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hands sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak Interaksi.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan lemangku kepentingan lainnya.
Melaksanakan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing – masing.

Penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi berupa; melakukan pengetatan dan pengawasan Prokes di tempat – tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan mengoptimalkan penggunaan Platfrom Peduli Lindungi dan menerapkan scan barcode melalui kode QR untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pengunjung yang masuk dan beraktivitas di tempat Publik.

Mewajibkan di tempat publik untuk memasang apliksi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan pusat keramaian lainnya.

Memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sesuai peraturan perundang – undangan.

Untuk mendapatkan barcode scan Peduli Lindungi Penyelenggara tempat kegiatan publik dapat memasukan permohonan pada Dinas Komunikasi dan Teknologi Informasi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Menerapkan pemeriksaan manual bukti vaksin atau hasil pemeriksaan negatif Covid-19 terhadap penerima layanan publik, apabila sewaktu – waktu atau pada kondisi dan wilayah tertentu Platform Peduli Lindungi tidak dapat akses.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD, Camat, Kepala Kantor BUMN dan BUMD, serta pelaku usaha se Kabupaten Boltim untuk kemudian dapat ditindaklanjuti. (Agung)

Komentar