Tahun Ini Masa Jabatan BPD di 57 Desa di Boltim Berakhir, SK Diperpanjang

BOGANINEWS, BOLTIM  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terdiri 7 Kecamatan dan 81 desa. Masing-masing desa memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai lembaga legislasi di desa. BPD di pilih oleh warga desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.

Untuk masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim Hendra Tangel, untuk Kabupaten Boltim ada beberapa pengurus BPD akan berakhir masa kerjanya.

“Tahun ini sebanyak 57 desa yang BPD-nya sudah berakhir. Namun karena penetapan APBDS, maka BPD kita perpanjangkan, sampai dilantiknya BPD yang baru,” jelas Kadis PMD, Selasa (18/1/2022).

Dikatakannya saat ini SK BPD diperpanjang, karena hampir semua desa di Boltim, BPD masa baktinya berakhir Desember 2022.

“Jika masa baktinya 2024 maka harus kita isi kekosongan itu, tapi sesuai mekanisme pemilihan musyawarah antar dusun, minimal ada keterwakilan tiap dusun, jika tidak kita ambil dari dusun yang lain,” katanya.

Dijelaskannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

“Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan di desa atau bisa dikatakan anggota dewan di desa,” jelasnya.

Dalam Permendagri No.110/2016 BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar