Proses PAW Abdul Eba Nani Menuai Polemik

BOGANINEWS, BOLMUT Sejumlah kader dan simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kecewa dengan tindakan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bolmut yang mendesak proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Abdul Eba Nani (AEN).
Menurut salah satu kader PAN Bolmut yakni Rezki Patamani, bahwa proses PAW adalah proses politik yang diatur oleh regulasi, serta Undang-Undang (UU) Partai Politik dan tata tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tata tertib Partai tersebut diatur, bahwa kader yang diberhentikan oleh partai itu, akan diatur sesuai UU Partai politik yang berlaku.
“Selama ada upaya hukum, gugatan yang dilakukan orang yang di cabut keanggotaanya, maka proses PAW tersebut tidak bisa dilakukan,” kata dia.
Berbeda dengan anggota DPRD yang di proses secara internal yang tidak diberhentikan partai, serta melangar hukum diancam pidana di atas lima tahun dan tidak melaksanakan tugas selama enam bulan,” jelas salah satu kader PAN, Selasa (4/1/2022).
Lanjutnya, justru yang terjadi di tubuh PAN Bolmut tidak seperti itu dan tidak ada proses yang dilakukan di DPRD.
“Pemecatan terhadap Abdul Eba Nani akan inkracht, apabila ada putusan dari Mahkama Partai. Yang ada itu pemecatan dan rekomendasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Bolmut Kompol. Purn Teddy Pontoh mengatakan, kedatangan kami di DPRD Bolmut untuk mempertanyakan surat PAN Bolmut terkait PAW.
“Ini juga adalah bagian dari perintah partai, juga terkait surat dari DPD PAN Bolmut yang masuk di DPRD pada tanggal 21 Desember 2021,” kata Teddy
Terpisah, Abdul Eba Nani, saat dikonfirmasi mengatakan, pada dasarnya jabatan itu milik Allah Subhana wata’ala, dan kapanpun bisa di ambil. Sebagai manusia ikhtiar termasuk upaya hukum akan terus dilakukan.
“Kalau memang pada proses hukum saya kalah, berarti itu bukan dimenangkan oleh orang lain, malainkan Allah sudah tidak menginkan saya lagi menjabat anggota DPRD Bolmut. Tetapi selagi ada peluang hukum, masih ada celah yang dibolehkan saya akan tetap melakukan upaya hukum sebagai pembelaan diri. Ini bukanguntuk mempertahan jabatan, namun untuk para konstituen, simpatisan kurang lebih 600 pemilih, yang memberikan mandat politik kepada saya,” aku Eba.
Reporter: Indrawan Laupu

Komentar