Pindah Penduduk dalam Satu Kabupaten/Kota Tak Perlu Pengantar RT/RW, Cukup Bawa KK ke Disdukcapil

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Mengurus perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan pengantar RT/RW dari desa/kelurahan. Langsung saja bawa kartu keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil untuk diproses.

Hal ini sebagaimana dikatakan Abdul Amar Paputungan, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kotamobagu kepada BoganiNews.com, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, dimana penduduk yang pindah domisili dalam satu kabupaten/kota cukup kartu keluarga (KK).

Akan tetapi kata Paputungan, dalam prakteknya ada penduduk saat melapor ke Capil untuk pindah membawa KK ada juga yang memperlihatkan keterangan pindah lainnya. “Kami terima saja, tapi itu bukan persayaratan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” kata Zudan Sabtu 8 Januari 2022, dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Untuk itu kata dia, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas.

Selain itu kata Zudan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

“Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan,” jelasnya.

Oleh karena itu kata dia, dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan tersebut bukan tanpa alasan.

“Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan,” kata dia.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata Zudan.
Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Ia pun mengancam akan melakukan sangksi tegas bila ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan berlaku.

Reporter: Murliyanti

Komentar