Pemkot Kotamobagu Sesuaikan Harga Migor dengan Instruksi Pemerintah

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng (Migor) sebesar Rp14.000 ribu per liter yang sudah dimulai 19 Januari 2022.

Pada tahap awal kebijakan satu harga ini berlaku di ritel modern, kemudian menyusul berlaku di pasar tradisional mulai 25 Januari 2022.

Dilansir BoganiNews dari Indonesiabaik.id, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mewanti-wanti kepada pengusaha terkait sangksi keras menanti jika tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp14.000 ribu per liter

Untuk diketahui, kebijakan harga minyak goreng tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Kotamobagu.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu Ariono Potabuga menuturkan, untuk Kotamobagu sudah menyesuaikan intruksi pemerintah dengan harga yang ditetapkan.

“Kita menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Kami juga sudah melakukan pengecekan di retail Kotamobagu harga sudah Rp14 ribu,” terangnya.

Untuk itu, Ariono menghimbau dengan adanya harga yang sudah ditetapkan tersebut, masyarakat tidak panic buying karena stok cukup dengan pembelian di batasi 2 liter per orang.

“Pemerintah menghimbau untuk tidak panic buying karena stok cukup. Dan ritail seperti Indomaret juga masih dibatasi pembeliannya maksimal 2 liter,” katanya.

Reporter: Murliyanti

Komentar