BOGANINEWS, BOLMUT – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Abdul Eba Nani (AEN), diminta agar tidak membawa-bawa nama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PDIP Eddy Pontoh, Selasa (11/1/2021). Dikatakannya, sebagai kader dan pengurus DPC PDIP Bolmut, pihaknya menghargai apa yang menjadi aspirasi Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD), namun ia menegaskan DPC PDIP Bolmut tidak ada kewenangan untuk mempresur persoalan PAW dari partai lain.
“Meski PAN tergabung dalam satu fraksi dengan PDIP, tetapi pada urusan partai kita berbeda dan PAN adalah partai politik lain,” jelasnya.
Ditambahkannya lagi, PDIP tidak punya kewenangan untuk persoalan PAW, karena Abdul Eba Nani bukan anggota fraksi utuh PDIP.
“Secara organisasi PDIP tidak boleh dan tidak akan mengintervensi persoalan partai apapun, apalagi ini masalah internal PAN Bolmut. Proses PAW adalah domain murni dari DPD PAN Bolmut, kami tidak akan masuk pada ranah internal lartai lain,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Bolmut Kompol. (Purn) Teddy Pontoh mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bolmut, karena di DPRD Bolmut PAN berkoalisi bersama PDIP, serta mejadi satu fraksi.
“Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena adalah Ketua DPC PDIP yang punya kompeten untuk mengigatkan kepada Ketua DPRD Bolmut soal surat masuk dari DPD PAN Bolmut agar dapat diproses,” kata Teddy.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar