DPRD dan Pemda Bolmut Bahas Perda Ketertiban Umum

BOGANINEWS, BOLMUT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmut bersama Bagian Hukum Setda Bolmut dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Anggota DPRD Bolmut Suriansyah Korompot, sebelumnya Ranperda tersebut telah di lakukan pengkajian secara yuridis formal dan materil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Nomor: 180/21.7239/Sekr-Ro Hukum yang ditanda tangani Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven O. E. Kandouw, tertanggal 20 Desember 2021 lalu.

Ranperda yang telah difasilitasi dan di evaluasi oleh Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur, wajib ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemkab Bolmut terhadap catatan evaluasi sebelum di Paripurnakan menjadi sebuah Produk Perda.

“Ramperda tersebut terdiri dari sepuluh bab dan tiga puluh tujuh pasal, dengan ruang lingkupnya meliputi tertib fasilitas umum, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib bangunan, tertib sungai, saluran, kolam dan pinggiran pantai, tertib lingkungan, tertib penguna jalan, dan tertib sosial,” jelas Suriansyah.

Lanjutnya, Ranperda ini juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Bolmut, karena tujuan pembentukan Perda ini untuk masyarakat.

“Maka kita harus mempertimbangkan kondisi serta karakter dan sosial masyarakat. Kepada Dinas, Kantor dan Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), semoga sudah didukung oleh sumber daya yang memadai dan mudah-mudahan Satpol PP dalam penerapan Perda ini, juga sudah didukung oleh anggaran dan personil yang maksimal,” kata Mas Bro, panggilan akrab Suriansyah.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan mengatakan, berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini sangat penting sebagai payung hukum instansi teknis dalam pelaksanaan tugas dilapangan. Sehingga pihaknya terlebih dahulu akan mengawalinya dengan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat Bolmut pada umumnya.

“Aturan ini berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat. Perda ini sifatnya memaksa dan tidak memandang golongan. Sehingga terlebih dahulu akan di sosialisasikan selama satu tahun kedepan. Hal itu juga akan diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati, serta dapat diatur lewat produk hukum di desa atau Peraturan Desa,” terangnya. (Advetorial/WaOne)

Komentar