Bupati Bolsel Serahkan SK PNS 100 Persen Angkatan 2019

BOGANINEWS, BOLSEL Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, Senin (10/1/2022) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 100 persen, kepada 149 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2019, bertempat di lapangan Futsal kompleks Perkantoran Bupati di Panango.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada CPNS yang baru menerima SK PNS 100 persen.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Bolsel, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudari 149 orang CPNS yang telah menerima SK peralihan ke PNS,” ucapnya.
Bupati mengatakan, hal ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia (MenPAN-RB) Nomor 367 tahun 2019 tanggal 7 september 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2019, menjadi awal tahapan pengumuman penerimaan untuk 49 jabatan di 186 formasi, yang dilaksanakan mulai 11 November 2019.
“Melalui laman SSCN di website Badan Kepegawaian Negara, terdata 3.913 pendaftar untuk 186 formasi, 2.168 diantaranya dinyatakan lulus verifikasi berkas dan yang mencapai ambang batas nilai atau passing grade ada 614 orang, serta yang lolos mengikuti tahap kedua seleksi kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 299 pelamar, dan yang memenuhi kualifikasi sebanyak 142 orang ditambah 2 PNS yang lulus tahun 2019,” kata Bupati.
Bupati juga berharap, kepada 149 PNS yang terangkat tahun 2019 dan baru saja menerima SK PNS 100 persen agar setialah sampai akhir.
“Kalian sudah memilih menjadi PNS, tunjukkan semangat pengabdian dan loyalitas kalian,” pintanya.
Dikatakannya, di mana tanah dipijak di situ langit di junjung.
“Apalagi Badan Kepegawaian Negara mensyaratkan sejak awal bahwa, pelamar wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai 6000 bahwa tidak akan mengajukan pindah ke instansi lain selama 15 tahun sejak terangkat, Dan jika mengajukan pindah maka diharuskan mengembalikan biaya pelatihan dasar CPNS dan TPP yang telah dibayarkan,” tegas Bupati.
Ia juga menegaskan, banyak regulasi yang menuntut keseriusan dalam bekerja. Selain menerima SK hari ini, disamping menerima SK peralihan ke PNS, kalian juga akan menerima gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Saya berharap kalian menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, hak kalian adalah gaji, dan kewajiban adalah bekerja dengan baik, disiplin, profesional dan loyalitas,” harapnya.
Reporter: Holan Botutihe

Komentar