BOGANINEWS, BOLMUT – Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Abdul Eba Nani (AEN) dari Partai Amanat Nasional (PAN), terus menuai polemik.
Abdul Eba Nani (AEN) sendiri, Selasa (4/1/2021) mengaku bahwa, proses PAW dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN Bolmut kepada dirinya adalah benar.
“Saya membenarkan hal itu. Pada tanggal 28 Januari 2021 keluarlah Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tentang pemberhentian dan pencabutan kartu anggota dari saya,” aku Eba.
Lanjutnya, dalam proses waktu berjalan SK pada bulan Mei 2021, namanya masuk dalam jajaran pengurus DPW PAN Sulut. SK pemberhentian tetap dan sekaligus pencabutan KTA, serta SK tentang struktur kepengurusan DPW PAN Sulut adalah sama-sama SK dari DPP PAN.
Berjalannya waktu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bolmut, melakukan pleno untuk mempresur proses PAW kepada dirinya sebagai anggota DPRD Bolmut.
“Sebagai kader yang diberi sanksi oleh partai karena beberapa hal yang diatur dalam AD/RT partai, saya menerima itu. Namun dalam AD/RT juga, kader partai diatur melakukan upaya pembelaan diri. Maka saya bukan mempertahankan jabatan, tetapi untuk mempertanggung jawabkan 600 lebih konstituen,l dan kader partai yang memilih saya,” pungkasnya.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar