Pemkab Bolmong Resmi Umumkan Hasil Integrasi Nilai SKD – SKB CPNS Formasi Tahun 2021

BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), secara resmi mengumumkan hasil integrasi nilai SKD – SKB pengadaan CPNS formasi tahun 2021.

Hal ini berdasarkan surat pengumuman nomor: 800/B.03/BKPP/461/XII/2021 tentang hasil integrasi nilai SKD – SKB pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkab Bolmong formasi tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Hal itu merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN RI selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS tahun 2021 nomor: 18534.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD – SKB CPNS 2021 pada Pemkab Bolmong.

Pengumuman itu memuat tentang hasil seleksi kempetensi bidang, integrasi nilai SKD –SKB, masa sanggah, hingga ketentuan lain-lain, hingga lampiran nama-nama peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Bolmong.

Dengan adanya pengumuman itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba meminta peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyiapkan berkas.

“Segera persiapkan berkas. Ini hasil murni dari Panselnas. Jadi kalau ada oknum-oknum yang mengklaim mengatasnamakan dia yang berjuang, jangan percaya,” imbaunya.,

Berikut ini keterangan yang perlu diketahui:

  • P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021.
  • L : Lulus seleksi CPNS
  • L- 1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
  • L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan / pendidikan yang sama
  • TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
  • TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu / beberapa / semua tahapan SKB yang diisyaratkan instansi ataupun PANSELNAS
  • TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
  • TMS1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu / beberapa / semua tahapan SKB yang diisyaratkan instansi ataupun PANSELNAS
  • APS : Peserta yang mengajukan pengundurna diri

Berikut ini lampiran pengumuman hasil integrasi nilai SKD – SKB pengadaan CPNS Bolmong formasi tahun 2021. Silahkan KLIK DI SINI.

Komentar