LSM Penjara Pertanyakan Kasus Galian C Pembangunan PLTU Binjeita

BOGANINEWS, BOLMUT – Terkait dugaan kasus ilegal galian C di Desa Binjeta Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pihak LSM Penjara, kembali mempertanyakan sudah sejauh mana proses yang ditangani Polres Bolmut.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Penjara Ary Putra Muliling. Dikatakannya, pihaknya mempertanyakan penanganan Polres Bomut terkait dugaan galian c ilegal yang digunakan untuk material pembangunan PLTU di Desa Binjeita.
“Pihak Polres Bolmut harus lebih transparan dan tegas dalam penyelidikannya dugaan galian C ilegal tersebut. Jika memang tidak bermasalah pihak Polres Bolmut dapat memberikan kepastian hukum. Namun, apabila di dalam aktifitas galian c tersebut terindikasi ada tindakan ilegal atau tidak memiliki izin, maka hal itu telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga kami meminta agar dapat menetapkan tersangka,” kata Ary.
Lanjutnya, jika dalam waktu dekat tidak jelas penyelesaian kasus ini, maka pihaknya akan melayangkan surat SP2HP ke Polda Sulut untuk meminta kepastian hukum, juga akan melakukan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri.
“Polres Bolmut sempat menghentikan kegiatan galian C tersebut, bahkan sudah dipasang police line. Tapi saat ini sudah di buka kembali,” kata Muliling.
Terpisah, Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim Iptu. Herdi Manampiring, saat dikonfirmasi soal penyelidikan galian C PLTU Binjeita mengatakan, kasus tersebut masih akan di dalami. “Saya kemarin baru serah terima jabatan. Terkait hal itu masih akan di dalami,” singkatnya. (WaOne)

Komentar