Peserta SKD CPNS Kotamobagu Wajib Tau, Ini Rekomendasi Faskes untuk Test RT-PCR atau Rapid Antigen

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Pelaksanaan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu, dipastikan akan digelar pada bulan Oktober 2021 ini.

Namun untuk mengikuti tes SKD tersebut, ada sejumlah persyaratan yang wajib dibawa oleh peserta, salah satunya seperti dokumen hasil test RT-PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

“Sebelum mengikuti tes SKD, peserta diharuskan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam atau Test RT-PCR 2×24 jam,” kata Yosnandi Damopolii, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Potensi, BKPP Kota Kotamobagu, saat diwawancarai BoganiNews.com, Senin 4 Oktober 2021.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengikuti kedua tes tersebut bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) dimana saja, akan tetapi harus pada Faskes pemerintah baik itu Puskesmas maupun rumah sakit.

“Kedua tes itu bisa dilakukan dimana saja, bahkan sesuai domisili masing-masing peserta, dengan catatan wajib dilakukan di Faskes Pemerintah,” terangnya.

“Peserta yang sudah melaksanakan tes tersebut bisa mengikuti pelaksanaan tes SKD yang akan dilaksanakan di Madrasah Aliyah Kotamobagu akan datang,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu dr Tanty Korompot mengatakan, semua Puskesmas dan RSUD Kotamobagu bisa melakukan Rapid Test Antigen.

“Untuk PCR bisa dilakukan di RSUD. Sementara Rapid Test Antigen bisa dilakukan di seluruh Puskesmas dan RSUD Kotamobagu,” katanya. (Murliyanti)

Komentar