Tahap Pilsang di Bolmong Diundur, Ini Penyebabnya!

BOGANINEWS, BOLMONG – Salah satu penyebab tahapan Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kabupaten Bolmong diundur adalah, proses Surat Keputusan (SK) Bupati untuk nama-nama hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih bermasalah.

Pasalnya, ada satu desa yang sampai hari ini masih bermasalah. Padahal sebelumnya, Pemkab Bolmong akan memulai tahapan Pilsang pada awal Agustus 2021 ini.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmong Deker Rompas, mengatakan, Desa yang bermasalah itu adalah Desa Tandu, Kecamatan Lolak.

Deker mengatakan, Pemkab Bolmong, selalu mewarning baik Sangadi itu sendiri maupun Camat atas persoalan ini. Walaupun persoalan ini, diakui tidak ada sanksinya.

Dirinya hanya menyayangkan, hal ini akan sangat berpengaruh pada tahapan Pilsang di Bolmong.

Karena diketahui bersama, tahapan pilsang di 96 Desa dari 200 Desa di Bolmong, seharusnya serentak di gelar pada Agustus 2021 ini.

Sebenarnya, sangsi yang paling berat itu jika sampai tahapan akan dimulai, kemudian data Kecamatan Lolak belum lengkap.

Maka akan berpengaruh pada desa-desa yang akan melaksanakan pilsang di Kecamatan Lolak tersebut.

“Dan itu akan terancam tidak bisa terlaksana. Karena BPD yang akan membentuk panitia pilsang di tingkat desa,” ujar Deker Senin (09/08).

Sehingga dia berharap agar desa yang belum memasukan usulan nama anggota BPD dari Desa Tandu segera dapat memasukannya.

Dan usulan anggota BPD hasil pemilihan, harus sesuai dengan juknis atau aturan yang ada.

“Demi kelancaran bersama dalam mempersiapkan tahapan pilsang 2021, agar dapat menjadi perhatian kepada sangadi,” harapnya.

Diketahui, 14 Kecamatan tengah berproses SK Bupati untuk pelantikan BPD, sedangkan Kecamatan Lolak masih ada satu desa yang bermasalah untuk penerbitan SK anggota BPD. (**)

Komentar