Pemkab Bolmong Manjakan Masyarakat Dalam Mengurus Perizinan

BOGANINEWS, BOLMONG – Di bawah kepemimpinan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, kepentingan rakyat terus diutamakan.

Hal ini terbukti, Pemerintah mulai memanjakan masyarakat dalam mengurus perizinan.

Hal ini terlihat dari beberapa inovasi seperti mulai actionnya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) yang dibangun di wilayah perkantoran Bupati, Kecamatan Lolak.

Hingga masyarakat yang dimanjakan dengan program Service Point pelayanan pengurusan perizinan yang telah dilaunching oleh Bupati Yasti pada perayaan 17 Agustus 2021.

Service point itu bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Bolmong yang jauh dari pusat pemerintah dalam mengurus perizinan.

Dua Kecamatan yang jadi pilot project program itu yakni Passi Barat dan Dumoga Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, meninjau proses pelayanan service point di Kecamatan Passi Barat, Rabu (25/08).

Didampingi Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong, Fyfiane Ismayanti serta Camat Passi Barat Marief Mokodompit, Tahlis melihat langsung proses pengurusan izin secara langsung.

Saat diwawancarai Tahlis mengatakan, program ini untuk mendekatkan proses perizinan masyarakat.

“Kabupaten Bolmong mempunyai wilayah yang cukup luas. Hal ini menyebabkan jarak antara Ibukota Kabupaten dengan Kecamatan/desa cukup jauh, sehingga apabila masyarakat yang ada di desa atau kecamatan mengurus ijin mengalami kendala, apalagi situasi pandemi Covid-19 seperti ini kita dibatasi untuk masuk kantor, maka kebutuhan masyakat tidak akan terpenuhi, “ucap Tahlis.

Melalui service point ini, Tahlis berharap pelayanan perizinan bisa prima di kecamatan.

“Saya harap kualitas pelayanan publik seperti ini bisa memanjakan masyarakat, dengan rasa aman dan nyaman dalam berusaha dan mengembangkan usaha,”ujar Tahlis.

Sementara itu Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong Fyfiane Ismayanti Soepredjo mengatakan, keunggulan service point ini adalah segala persyaratan maupun formulir sudah tersedia.

Untuk izin usaha dan praktek bisa langsung diverifikasi ditempat, namun untuk izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sudah berganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu harus ada verifikasi lapangan.

“Jadi untuk PBG otomatis tidak bisa selesai saat itu juga, tapi kalau untuk izin usaha atau praktek kerja tenaga kesehatan itu bisa langsung diproses,”ucap Fyfiane.

Lanjutnya, pelayanan di service point dilakukan oleh satu personil dari PM-PTSP dan personil lainnya dari staf kecamatan.

“Nantinya untuk pelayanan perizinan akan dilayani secara sistem online, dan masyarakat bisa langsung menerima perizinannya di service point tersebut, tak perlu jauh-jauh lagi ke Lolak,” katanya.

Diketahui ada beberapa faktor yang membuat Pemkab Bolmong menginovasi pelayanan perizinan, antara lain pemahaman masyarakat tentang teknologi informasi masih rendah sehingga jkka masyarakat mau mengurus izin melalui aplikasi perizinan online masih perlu pendampingan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Kemudian kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan dan nonperizinan hal

ini dapat juga dilihat dari rendahnya ratio bangunan IMB di Kabupaten Bolmong yaitu sebesar 2,38%. Begitu pun jalur transportasi umum dari kecamatan/desa menuju Ibukota Kabupaten tidak lancar/tidak tersedia, sehingga masyarakat yang mau datang ke Kantor Dinas PM dan PTSP mengalami kendala.

Sementara untuk sasaran program pelayanan perizinan ini antara lain, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Serta meningkatnya nilai investasi. (Advertorial)

Komentar