Masuk Zona Merah, Pemkab Boltim Akan Keluarkan SE Penerapan Prokes Ketat

BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Tim Gugus Tugas penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, menggelar rapat koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilaksanakannya Rakor tersebut, sebab saat ini, wilayah Boltim masuk Zona Merah penyebaran Covid-19.

Rapat yang digelar di ruang kerja Bupati Boltim itu, dipimpin langsung Bupati Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo, dan dihadiri tim satgas Covid-19 yakni, Kapolres Boltim, Perwira Penghubung, Sekretaris Daerah, serta Sangadi yang wilayahnya tinggi angka kasus Covid-19.

Melalui rapat itu, Bupati menyampaikan dalam upaya penegakan PPKM di wilayah Kabupaten Boltim, perlu dilakukan secara masif.

“Hal itu penting dilakukan sebagai bentuk kerja nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terang Bupati.

Rapat yang berlangsung kemarin (27/8/2021) dengan protokol kesehatan itu, juga menghasilkan sejumlah kebijakan yang nantinya akan diambil pemerintah daerah terkait dengan percepatan penanggulangan Covid-19.

“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tentang penegasan penerapan protokol kesehatan. Selama Boltim zona merah maka tidak ada izin keramaian atau kegiatan, baik hajatan pesta atau kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata bupati.

Bupati berharap sinergitas semua pihak tetap terbangun dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Boltim.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara yang di-update Kamis (26/8), total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Boltim sebanyak 485.

Rinciannya; 403 telah dinyatakan sembuh, 67 sedang dirawat dan 15 lainnya meninggal. Untuk peta sebarannya, Kabupaten Boltim menjadi satu-satunya daerah di Sulut yang berstatus zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19.

Reporter : Agung

Komentar