Tahlis : Penyusunan DIKPLHD Wajib Dipublikasikan kepada Masyarakat

BOGANINEWS, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, mengungkapkan, penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

“Dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup, untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Sekda dalam sambutannya saat membuka forum group discussion (FGD) penyusunan DIKPLHD Kabupaten Bolmong Tahun 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, bertempat di RM Arsyillah Lolak, Rabu, (14/07/2021)

Sementara itu, terkait dengan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, kata Sekda, mengandung maksud, bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kepentingan saat ini, tetapi harus memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang, dan tetap menjaga aspek – aspek keserasian, keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan.

“Bolmong sangat kaya sumber daya alam tapi itu tidak boleh dihabiskan oleh generasi saat ini, tapi wajib di atur pengelolaannya sehingga bisa dimanfaatkan sampai pada generasi di masa akan datang,” kata Tahlis

Tahlis mengatakan, apa yang dilakukan oleh generasi saat ini, terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, terkait pemanfaatan sumber daya alam, dampaknya akan dirasakan oleh generasi dimasa depan.

Sehingga, terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bolmong telah tertuang jelas dalam Visi-misi Kabupaten Bolmong.

“Itu tertuang dalam bentuk penyusunan dokumen daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan KLHS RPJMD, KLHS RTRW dan beberapa kebijakan strategis lainnya,” ucap Sekda.

Ditempat yang sama, Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa dalam laporannya menyampaikan, salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah, tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak.

Diantaranya, kata Yahya, dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Hal ini sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses,” pungkasnya. (BN)

Komentar