DPRD Bolsel Gelar Paripurna Tingkat Satu Tiga Ranperda

BOGANINEWS, BOLSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Rabu, (7/7/2021) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat satu atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Paripurna yang digelar diruang sidang DPRD Bolsel dipimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, di dampingi Wakil ketua Salman Mokoagow dan dihadiri langsung Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru dan wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, serta pimpinan perangkat daerah.

Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii saat memimpin jalannya sidang paripurna menyampaikan, paripurna ini merupakan tindak lanjut surat masuk dari Pemda Bolsel ke sekretariat DPRD. “Paripurna ini diawali dengan mendengarkan pembacaan surat keputusan oleh sekertaris dewan,” kata Ketua DPRD Bolsel.

Ia juga menjelaskan, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan permintaan persetujuan secara lisan dari pimpinan kepada anggota lainnya. “Paripurna tahap satu atas tiga rancangan peraturan daerah diterima dan dibahas selanjutnya, setelah menanyakan persetujuan anggota dewan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bolsel dalam sambutannya menyampaikan, tiga Ranperda ini diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah.

“Ketiga Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dalam pembahasan paripurna DPRD tahap satu ini, telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh kantor wilayah hukum dan HAM Sulawesi Utara berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (2) Undang-undang Momor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” papar Bupati.

Bupati juga berharap, Ranperda ini agar segera di bahas bersama-sama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Sehingga memberikan dampak yang positif sebagai legal standing dalam pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah sekaligus peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, terkait reformasi birokrasi dibidang Perundang-undangan,” terang Bupati. (Advertorial)

Komentar