Bupati Bolsel Pimpin Rakor Forkopimda Terkait Kasus Baru Covid-19

BOGANINEWS, BOLSEL Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru didampingi Wabup Deddy Abdul Hamid, Kamis (29/07/2021) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terkait kasus baru Covid-19 di Kabupaten Bolsel.

Rakor tersebut digelar di ruang rapat Bappelitbangda, Kawasan Perkantoran Bupati di Panango.Dalam rapat tersebut dihasilkan kesimpulan yang dituangkan pada Surat Edaran (lihat grafik).

Diketahui, hadir dalam rakor tersebut diantaranya, Ketua DPRD Ariffin Olii,
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Andri Sufari, Forkopimda Kabupaten Bolsel, Danpos TNI AL Mayor Laut (E) Andi Husain, Binda Pos Bolsel Yoga Damanik, Cabjari Dumoga, Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, pimpinan perangkat daerah dan para Camat se-Bolsel. (Holan)

Berikut Surat Edaran Sesuai Rakor Forkopimda :

  • PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) diberlakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yg terlibat, mulai dari Ketua RT, Sangadi, Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh adat, pemuda, tenaga kesehatan dan relawan lainnya.

  • Pelaksanaan kegiatan perkantoran Pemerintah Instansi Vertikal, BUMD dan Swasta, dilaksanakan dengan WFH sebesar 50% dan WFO 50%.

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, penginapan, pasar, toko dan swalayan dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

  • Pasar Tradisional, Pedagang kaki lima, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan di izinkan buka dengan protokol kesehatan yg ketat.

  • Pelaksanaan makan/minum di tempat umum seperti pada warung makan, pedagang kaki lima, rumah makan/restoran dan kafe dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yg ketat.

  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi pada lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yg ketat.

  • Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Musholah, Gereja, Pura dapat dilakukan dengan menggunakan 50% kapasitas tempat yg tersedia dengan menerapkan protokol kesehatan yg ketat.

  • Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dapat dilakukan dengan menggunakan maksimal 25% kapasitas tempat yg ada, serta menerapkan protokol kesehatan yg ketat.

  • Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan dapat dilakukan dengan ketentuan menggunakan kapasitas tempat yg tersedia paling banyak 25% dengan mengatur undangan datang dan pulang secara bergantian, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan di tempat (sajian dalam bentuk makanan dos).

  • Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan diizinkan pelaksanaannya dengan menggunakan paling banyak 25% kapasitas tempat tersedia dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

  • Penggunaan transportasi umum seperti ojek, taksi, kendaraan umum, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita dengan menggunakan 50% kapasitas tempat.

  • Pemerintah Desa membentuk Posko tingkat Desa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

  • Posko tingkat Desa diketuai oleh Sangadi yg dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat, Lembaga Pembedayaan Masyarakat dan Mitra Desa lainnya yang dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.

  • Pengawasan Protokol Kesehatan dilakukan sepenuhnya oleh Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri dengan dukungan Posko tingkat Kecamatan dan Desa.

Sumber : Rakor Forkopimda Bolsel

Komentar