8 Poin Instruksi Bupati Boltim untuk Penanganan Covid-19

BOGANINEWS, BOLTIM – Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bupati Sam Sachrul Mamonto, mengeluarkan 8 instruksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Tenaga Honorer, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19, di Lingkungan Pemkab Boltim.

Instruksi nomor: 10/BMT/145/VII/2021 yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto itu, sebagai tindak lanjut edaran Gubernur Sulawesi Utara, nomor: 440/21.4377/Sekr-Dinkes, tanggal 17 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di Provinsi Sulut.

Berikut 8 Instruksi Bupati Boltim:

  1. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan pada level kewaspadaan (risiko sedang).

  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

  3. Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan diberlakukan 50% (lima puluh) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

  4. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

  5. Kepala Satuan Kerja melakukan pembagian sistem kerja bagi ASN (WFH/WFO) pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Selama instruksi ini berlaku, kehadiran ASN WFH dan WFO tidak menggunakan fingger print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.

  7. ASN yang terpapar Covid-19 (Positif) atau berstatus KERT (kontak erat resiko tinggi) wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

  8. Instruksi ini berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Reporter : Agung

Komentar