Tim Resmob Polres Bolmong Gagalkan Penyelundupan Miras

BOGANINEWS – Kembali, Tim Resmob Serigala Hitam Polres Bolmong, berhasil menggagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, yang hendak di bawa masuk ke wilayah Bolmong.

Infromasi diperoleh, pemilik barang haram tersebut, inisial SSL (52), dan sopirnya, VP (47).

Kronologisnya, Tim Resmob Serigala Hitam Polres Bolmong, yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Toto S. Monoarfa, menerima laporan masyarakat, dimana ada terduga pelaku yang akan mengedarkan miras jenis Cap Tikus di wilayah Bolmong.

Berbekal infromasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan info bahwa mobil Grand Max warna Hitam DB 8330 EH yang digunakan pelaku untuk memuat miras jenis Cap Tikus.

Alhasil, Tim Resmob berhasil mendapati mobil tersebut di Jalan Raya Desa Toruakat, Jumat (11/6/2021), Pukul 01.20 WITA, dan langsung menghentikannya.

Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, menuturkan, setelah tim melakukan pengecekan, mobil tersebut didapati memuat miras jenis Cap Tikus sebanyak 37 kantong plastik.

“Dan setelah ditanyakan para pelaku tidak memiliki Izin untuk membawa, dan mengedarkan Cap Tikus tersebut, selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti miras jenis Cap Tikus dibawa ke Mako Polres Bolmong untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Indra mengtakan, sesuai perintah Kapolda Sulut, melalui Kapolres Bolmong, akan konsisten menekan tindak kejahatan, dengan memberantas Miras, dan penyelidikan lanjut akan di lakukan oleh sat Narkoba. (Ino/Usman/BN)

 

Komentar