Bupati dan Wabup Hadiri Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2020

BOGANINEWS, BOLSEL Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, Jum’at (4/6/2021) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolsel, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Arifin Olii dan dihadiri Wakil Ketua I Salman Mokoagow dan Wakil Ketua II Hartina S. Badu dan 14 Anggota DPRD. Juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy, serta pimpinan OPD dan para Camat.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama ini, terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi untuk menguji kembali kesesuaian hingga temuan laporan hasil pemeriksaan BPK sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

Setelah melalui proses pembahasan antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, terdapat beberapa saran, masukan dan koreksi, serta catatan sebagai refleksi pencapaian program kegiatan selama kurun waktu tahun anggaran 2020.

Hal ini merupakan bagian yang sangat penting sebagai bahan evaluasi pihak eksekutif dalam proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun yang akan datang.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pandangan, pendapat, saran dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi di DPRD,” ucap Bupati.

Lanjutnya, persetujuan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini, selain merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun, juga sebagai syarat pelaksanaan perubahan APBD tahun 2021.

Bupati juga mengingatkan, terkait beberapa catatan hasil pemeriksaan untuk segera ditindaklanjuti. “Saya telah menginstruksikan kepada sekretaris daerah dan inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah, juga seluruh pihak-pihak terkait untuk segera menyempurnakan hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati. (Holan)

Komentar