Polisi Bekuk 8 Pelaku Tawuran Maut

BOGANINEWS – Delapan pelaku tawuran di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil dibekuk Polisi.

“Dalam tawuran tersebut, satu orang berinisial ML (34) tewas,” terang Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Dijelaskannya, tawuran ini terjadi pada Rabu (19/5) pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang, Kemayoran, Jakpus. Tawuran melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari Harapan Mulia dan Utan Panjang.

“Menyebabkan satu meninggal dunia atas nama ML dengan luka robek di perut akibat benda tajam,” ujar Setyo di Mapolres Metro Jakpus, Jl Garuda, Kemayoran, dilansir dari news.detik.com, Kamis (20/5/2021).

Setyo menyampaikan pihaknya berhasil meringkus delapan pelaku dalam kurun kurang dari 1×24 jam pascakejadian. Kedelapan pelaku memiliki peran berbeda-beda.

“Delapan tersangka tersebut adalah RR 15 tahun perannya ikut melempar batu kepada korban. Kedua, MF 17 tahun, juga ikut tawuran juga melempar batu dan bambu ke arah korban. Ketiga ADL 15 tahun juga melempar batu ke arah korban,” ucapnya.

“Keempat adalah MD umur 15 tahun juga melempar batu ke arah korban. ABS umur 24 tahun juga melempar batu. ZFG umur 22 tahun juga melempar batu. S umur 18 tahun juga melempar batu dan satu lagi MSL alias M kita temukan mengkonsumsi narkoba,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya bakal menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan maupun tawuran. Dengan begitu, tidak lagi ada kejadian serupa di wilayah Jakarta Pusat.

“Di sini terhadap para pelaku kita kenakan Pasal 170 (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Arsya.

Lebih lanjut, Arsya juga bakal menjerat pelaku yang positif mengonsumsi narkoba. Pelaku tersebut akan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Komentar