Pemda Boltim Bahas Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis

BOGANINEWS, BOLTIM Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Sonny Warokka, Rabu (5/5/2021), membuka kegiatan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis, bertempat di aula lantai III kantor Bupati.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan, permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Boltim, perlu penataan yang serius, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas lingkungannya.

“Berbagai program dan instrumen pengaturan terkait lingkungan sementara di bangun dan dikembangkan. Namun dampaknya masih belum menyentuh ke akar permasalahan, terutama penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup,” jelas Sekda.

Lanjutnya, sebagai konsekuensi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama pasal 15 yang mewajibkan pelaksanaan KLHS.

“Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegritas dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program,” jelasnya

Ditambahkannya, sebagai tindak lanjut pelaksanaan tujuan TPB, sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup. Maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD (KLHS-RPJMD) dimana KLHS RPJMD sendiri dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegritaskan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

“Dengan tersusunnya KLHS RPJMD Kabupaten Boltim Tahun 2021-2026 ini, diharapkan dapat lebih memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program yang ditetapkan oleh Pemerintah Boltim sudah mempertimbangkan KLHS pada prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, sehingga diharapkan hasil dari KLHS RPJMD ini dapat memberikan kontribusi terhadap proses perencanaan untuk pengambilan keputusan yang optimal dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021-2026” terang Sekda. (Agung)

Komentar