Kasus Dugaan Mark Up Pembayaran Listrik di Bolmut, Bakal Ada Tersangka Baru

BOGANINEWS, BOLMUT Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran belanja listrik, pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali bergulir.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nana Riana, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Eka Putra Polimpung, SH, dalam waktu dekat ada beberapa OPD yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk di sekertariat DPRD Bolmut.

“Berdasarkan hasil ekspose, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru pada kasus Mark Up pembayaran Listrik di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmut,” ungkap Eka Putra, Rabu (26/5/2021).

Lanjutnya, pihak Kejaksaan akan betah di sekertariat DPRD Bolmut dan nantinya akan ada pres rilis di setiap pemeriksaan yang dilakukan.Ditanya siapa saja yang akan dipanggil, Kasi Pidsus yang baru beberapa hari bertugas di Kota Mania ini mengatakan, pihak media nanti bisa monitor apakah akan ada tersangka lain. “Kita lihat saja perkembangannya,” katanya.

Terpisah, Aktivis LSM Penjara Bolmut Ary Putra Muliling meminta, agar pihak Kejari Bolmut dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Bolmut, bisa bersikap profesional dalam menuntaskan kasus. “Siapapun yang terlibat baik ASN maupun pihak swasta, jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus. Siapun dia kalau terlibat segera ditetapkan, karena kasus korupsi adalah musuh kita bersama,” kata Ary. (WaOne)

Komentar