Atas Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Divonis Denda 20 Juta

BOGANINEWS – Majelis Hakim di PN Jaktim, memutuskan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq Shihab, diganjar hukuman denda Rp 20 juta.

Hakim menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” ucap Hakim, dilansir liputan6.com, Kamis (27/5/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab lebih ringan dibandingkan tuntunan Jaka yang menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan ada terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.

Hal yang Meringankan

Sementara hal yang meringkan, terdakwa menempati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini.

Kemudian, terdakwa adalah tokoh agama yang mempunyai banyak umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

Atas putusan itu, Rizeq Shihab dan penasihat hukum serta Jaksa menyatakan pikir-pikir. (**)

 

Komentar