51 Ormas di Kotamobagu Belum Perpanjang SKT, Ini Syaratnya

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Sebanyak 51 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, hingga saat ini belum melakukan pemutahiran data kembali atau memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu Suhartien Tegela, bahwa dari 51 Ormas yang sudah terdaftar, belum satupun yang melakukan pemutahiran atau memperpanjang kembali SKT.

“Berdasarkan Pemendagri 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas dan LSM, dimana Ormas dan LSM mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru,” kata Tegela kepada BoganiNews.com, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Ormas sebagai wadah berkumpul masyarakat yang harus dikelola, sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Pemutahiran ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang resah dengan Ormas ilegal,” jelasnya.

Untuk itu dikatakannya, Ormas yang wajib melakukan pemutahiran di Kesbangpol adalah organisasi, kelompok petani, kerukunan keluarga, LSM.

“Harapannya, Ormas yang belum terdaftar atau yang belum melakukan perpanjangn SKT di Kesbangpol, agar segera mendaftar,” pintanya. (Mira)

Berikut Peryaratannya:

  1. Surat Permohonan Pendaftaran secara tertulis ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Kotamobagu, ditandantangani oleh Pendiri dan Pengurus Ormas.

  2. Foto Copy Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau

AD dan ART.

  1. Program Kerja Organisasi Kemasyarakatan

  2. Susunan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan:

a. Biodata/Daftar riwayat hidup Pengurus Organisasi; Ketua, Sekretaris, Bendahara

b. Pas Foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4×6 Terbaru 3 (tiga) bulan terakhir Ketua, Sekretaris, Bendahara

c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengurus Organisasi; Ketua, Sekretaris, Bendahara

  1. Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus Ormas sesuai AD/ART Ormas

  2. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah setempat dengan melampirkan:

a. Surat Perjanjian Kontrak atau Izin Pakai Tempat Pemilik / Pengelola

b. Foto Kantor/Sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ormas

  2. Surat Pernyataan

  3. Formulir Isian Data Ormas

  4. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;

  5. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan

  6. Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

Sumber: Kesbangpol Kotamobagu

Komentar