Pendaftaran Banpres BPUM di Kotamobagu Mulai Dibuka, Ini Syaratnya

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kotamobagu, mulai membuka pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM, yang merupakan program dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) RI.

Hal ini disampaikan Kabid Koprasi dan UKM Meiva Najoan, Senin (5/4/2021). Dikatakannya, bantuan tersebut menargetkan 12,8 juta penerima diseluruh wilayah Indonesia.

“Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah bukan ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan,” jelas Meiva.

Namun, kata Meiva, Banpres BPUM tahun ini tak seperti tahun lalu, dimana besaran bantuan kali ini adalah Rp1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop-UKM nomor 2 tahun 2021.

“Pada tahun 2020 besaran yang di terima Rp2,4 juta, dan untuk tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta,” terangnya.

Meski begitu, kata dia, pelaku UMKM yang sudah mendaftar, masih akan melalui beberapa tahapan.

“Setelah berkasnya rampung, kami akan mengajukan ke Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian ke Kemenkop-UKM,” pungkasnya. (Mira)

Syarat penerima BPUM UMKM :

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ KTP Elekronik

3. Tidak berasal dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah/sangadi.

Komentar