Ingin Tinggal di Rusunawa Pobundayan? Ini Syarat dan Caranya

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Bagi masyarakat Kotamobagu yang belum memiliki tempat tinggal, bisa menyewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemkot Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kotamobagu Chelsia Paputungan mengatakan, Rusunawa itu terbuka untuk masyarakat umum.

“Penyewaan Rusunawa tersebut berlaku bagi masyarakat Kotamobagu yang belum memiliki tempat tinggal, dan bisa juga untuk masyarakat yang ada diluar Kotamobagu, asal memenuhi persyaratan yang sudah menjadi peraturan Rusunawa,” kata Chelsia kepada BoganiNews.com, Kamis (15/4/2021).

Lanjutnya, bagi calon penghuni harus memberikan data diri dengan benar, guna mengetahui status dan asal mereka tinggal.

“Persyaratan yang harus disediakan berupa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah alamat asal atau surat keterangan alamat asal (berlaku bagi yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga), serta surat keterangan sehat dan uang jaminan sebesar Rp 250 ribu, dimana uang jaminan ini akan dikembalikan ketika kontrak sewa berakhir,” tuturnya.

Sementara soal tarif sewa penyewaan di Rusunawa Pobundayan tersebut, kata Chelsia,  untuk lantai 1 Rp 600 Ribu perkamar dalam sebulan, lantai dua Rp550 ribu, lantai tiga Rp500 ribu, dan lantai empat Rp475 ribu.

“Fasilitasnya, air bersih, KM/WC Perkamar, PLN Meteran perkamar, CCTV, Kasur, Meja dan Kursi, lemari pakaian, tempat parkir kendaraan, dan fire hydrant,” pungkasnya.

Info lebih lanjut bisa menghubungi langsung Dinas PRKP Kotamobagu di nomor : 085342165766, 085340155550, 081543345952 dan 0895801367122. (Mira)

Komentar