Antisipasi Kasus Kekerasan Anak, DP3A Bolmong Sosialisasi UU Perlindungan Anak

BOGANINEWS, BOLMONGUntuk terus mencegah kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak di PPA Tiberias, Kecamatan Poigar, Rabu (28/4/2021).

Menurut Kepala DP3A Farida Mooduto, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang adanya UU Perlindungan Anak, hak-hak anak, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak.

“Serta sanksi hukum bagi yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual serta penelantaran anak,” tandasnya.

Untuk itu, Farida sangat bersyukur acara itu dapat terlaksanana sehingga tingkat pemahaman masyarakat atas kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat di ketahui secara langsung.

“Dan, juga mengantisipasi maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Bolmong khususnya di Kecamatan Poigar yang pada pekan lalu terjadi 3 kasus yang juga dilaporkan ke DP3A di hari yang sama,” ungkapnya.

Sosialisai yang dihadiri kurang lebih 100 orang tersebut, diakhiri dengan pemberian hadiah kepada bapak ibu peserta sosialisasi yang dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan narasumber berkaitan dengan materi yang disampaikan. “Ada 10 bapak ibu yang mendapatkan hadiah dari panitia pelaksana PPA Tiberias,” katanya. (ino)

Komentar