PT. ASA Siap Penuhi Kewajiban CSR Sesuai Aturan

BOGANINEWS, BOLTIM Perusahaan yang bergerak di bidang Tambang yakni PT. Arafura Surya Alam (ASA), yang ada di Kecamatan Kotabunan, menghadiri undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (31/03/2021) kemarin, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, Wakil Ketua Medy Lensun dan Wakil Ketua Muhammad Jabir tersebut, juga dihadiri Alіаnѕі Pemerhati Mаѕуаrаkаt Lіngkаr Tаmbаng (Malintang).

Pada kesempatan itu Manager External PT ASA, Andreas Bolitobi, dalam rapat menanggapi apa yang menjadi aspirasi dari Aliansi Malintang. Menurutnya sebagai anak usaha dari perusahaan tambang nasional terbuka di Indonesia, kegiatan PT. ASA selalu diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, Kementerian ESDM serta Pemerintah daerah dan pusat.

“Sehubungan dengan tenaga kerja, PT. ASA memiliki komitmen dalam merekrut tenaga kerja lokal dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan keahlian. Perusahaan juga tentu akan berkoordinasi dengan dinas terkait (Pemkab Boltim), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Boltim Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja serta tidak bertentangan dengan peraturan terkait lain diatasnya,” jelas Andreas.

Lanjut Andreas, komitmen perusahaan terhadap tenaga kerja lokal telah direalisasikan di PT. J Resources Bolaang Mongondow (PT. JRBM) yang merupakan perusahaan grup PT. ASA. Mayoritas karyawan di PT. JRBM merupakan karyawan lokal, bahkan pimpinan tertinggi di site operasi JRBM merupakan putera daerah Bolaang Mongondow.

“Apabila PT. ASA telah beroperasi produksi di Kabupaten Boltim, perusahaan akan membuka kesempatan untuk memberdayakan tenaga kerja dari lingkar tambang untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat maupun daerah,” akunya.

Selain itu, PT ASA juga berkomitmen dalam mendukung Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Walaupun belum melakukan konstruksi/ operasi produksi, perusahaan telah melakukan program-program PPM diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya.

Andreas juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembebasan lahan yang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 135 – 137 tentang pembebasan lahan.

“Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah pemegang IUP. Menetapkan nilai pembebasan lahan, perusahaan sudah melakukan beberapa kajian dan penilaian seperti ketersediaan sumberdaya, biaya produksi, lokasi lahan, dan nilai jual beli yang berlaku. Sehingga nilai pembebasan lahan yang ditetapkan adalah batas nilai kemampuan perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan kepada pemilik lahan,” paparnya.

Pihaknya juga dalam pelaksanaan negosiasi tidak ada unsur paksaan atau intimidasi, negosiasi langsung kepada pemilik lahan, tidak melalui pihak lainnya sesuai dengan apa yang diinginkan pemilik lahan serta dalam prosesnya administrasi dokumen diketahui notaris dan diakui secara legal/hukum.

“Hingga saat ini perusahaan telah membebaskan lahan dengan luas kurang lebih 83,5 hektar dan masih ada sekitar 200 hektar lainnya yang telah setuju harga dan saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen. Intinya PT. ASA berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pertambangan dari pra produksi, operasi produksi hingga pasca tambang. PT ASA mengharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai kesejahteraan bersama,” jelas Andreas. (Agung)

Komentar