Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD TA 2020 ke BPK-RI

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara didampingi Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, ST, menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di kantor BPK-RI Sulut Selasa (9/3/2021).

Untuk diketahui, LKPD yang diserahkan langsung Walikota Kotamobagu tersebut adalah LKPD unaudited. Artinya, masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan rinci/detail oleh BPK-RI Perwakilan Sulut.

Usai penyerahan LKPD tersebut, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI, karena selain sebagai auditor, BPK-RI juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP.

“Kota Kotamobagu siap untuk di audit rinci oleh BPK-RI,” kata Wali Kota Kotamobagu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menambahkan, LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran TA 2020, sesuai dengan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Adapun LKPD yang diserahkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” ungkapnya. (Mira/Adve)

Komentar