Empat Fraksi di DPRD Bolmong Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Ketua DPRD

BOGANINEWS, POLITIK – Situasi politik di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai memanas. Empat fraksi telah melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling.

Keluarnya mosi tidak percaya sekaligus meminta DPC PDI Kabupaten Bolmong mengganti Welty Komaling dari kursi Ketua DPRD. Hal ini disebabkan, belum dilaksanakannya masa reses anggota DPRD. Seperti disampaikan juru bicara perwakilan empat fraksi Supandri Damogalad. Ketua Fraksi PKB Bolmong ini mengatakan, sikap tersebut keluar karena mereka menilai Ketua DPRD tidak serius menjalankan agenda kerakyatan.

“Keputusan Ketua DPRD Bolmong yang mengulur proses reses masa sidang pertama tahun 2021 akan berkonsekuensi kepada kami yang akan melakukan pertanggungjawaban politis dan menyerap aspirasi konsituen kami. Lewat pernyataan kami ini adalah mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD yang mengulur, bahkan terkesan ada sabotasi atau membenturkan proses perencanaan antara eksekutif dan legislatif,” terang Supandri yang ikut didampingi sejumlah anggota DPRD Bolmong.

Ditanya bagaimana dengan sikap pimpinan DPRD yang lain, Supandri menjelaskan, terjadi kekosongan kursi pimpinan yang lain dan waktu pelaksanaan yang semakin mepet.

“Pimpinan DPRD lain, yang satu sudah meninggal dan satunya lagi ada urusan keluarga. Maka dengan kondisi itu tidak ada pimpinan lain di sini. Sementara batas waktu proses perencanaan ini sudah dekat yakni tanggal 30 Maret 2021 itu adalah wujud dari portes perumusan rancangan awal RKPD Bolmong,” ungkapnya.

Lanjutnya, jika masa reses ini tidak dilaksanakan, tanggungjawab sebagai anggota DPRD kepada konstituen tidak ada

“Reses adalah ruang yang bisa kami lakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka menjadikan pokok pokok pikiran untuk masuk dalam perencanaan daerah. Kalau Ketua DPRD tidak melaksanakan ini harus disikapi oleh anggota DPRD lewat fraksi. Jika kami tidak melaksanakan itu, maka ruang sebagai anggota DPRD yang memiliki hak menyerap aspirasi dan mengajukan pokok-pokok pikiran tidak ada lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem, Masri Masenge, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, waktu yang dimiliki anggota DPRD dalam menyerap aspirasi untuk dibawah dalam RKPD sudah sangat mepet.

“Kami mengambil langkah ini karena dealine waktu yang diberikan pihak eksekutif hanya sampai 30 Maret 2021. Terkesan Ketua DPRD tidak mau melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD,” kata Masri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menjelaskan, untuk pelaksanaan reses ada mekanismenya. Semua anggota DPRD mempunyai hak untuk melakukan reses.

“Kami sudah melakukan penganggaran untuk kegiatan reses, hanya saja reses itu belum bisa dilaksanakan, sebab Sekretariat DPRD belum bisa menyediakan anggaran untuk reses, karena proses administrasi. Kita tau bersama di DPRD dan seluruh Pemkab Bolmong anggaran baru mau jalan,” kata Welty.

Dikatakannya, para anggota dewan ngotot Minggu ini sudah harus melakukan reses. Tapi setelah dikonfirmasi ke Sekretariat DPRD terkait ketersediaan anggaran, ia menyampaikan masih dalam proses. Sementara kata Welty, saat ini sudah berbenturan dengan kegiatan acara bimtek internal Partai PDI Perjuangan di Jakarta.

“Saya sampaikan ke mereka, kita agendakan reses supaya tidak berbenturan dengan acara partai, karena kami masih ke luar daerah, nanti kita agendakan setelah kami pulang,” akunya.

Meski demikian lanjut Welty, permintaan mereka untuk melakukan konfirmasi ke Bappeda, ia layani.

“Tapi dengan segala hormat, saya sudah minta maaf karena belum bisa hadir, karena masih ada acara internal partai di Jakarta yang tidak bisa diwakilkan,” ucapnya.

Bahkan kata Welty, ia menyampaikan masukan kalau bisa hari Jumat pekan ini, mereka melaksanakan Banmus dan ia akan delegasikan siapa pimpinan Banmus.

“Banmus itu tidak bisa diambil alih. Kalau saya tidak ada, saya bisa delegasikan ke wakil ketua, itupun wakil ketua belum bersedia,” katanya.

Dijelaskannya lagi, semua anggota DPRD punya hak melakukan reses, tapi pertanyaannya, apakah siap menerima reses tanpa anggaran. Sementara biaya reses ini cukup besar.

“Saya tanya ke Sekwan, katanya akan diproses. Saya sampaikan proses saja dulu kalau sudah ada anggarannya baru kita agendakan, sampai hari ini belum cair anggarannya,” tuturnya.

Welty juga memaparkan, bahwa reses itu diatur. Ada masa sidang pertama, masa sidang kedua dan masa sidang ketiga.

“Hasil reses itu akan kita jadikan pokok-pokok pikiran. Tidak reses pun tidak masalah, karena anggota DPRD itu punya pokok-pokok pikiran, reses itu teknis. Boleh mengumpulkan orang, boleh juga pokok pikiran itu ditemui saat bertemu dengan masyarakat atau adanya laporan masyarakat,” katanya.

Terkait kesengajaan untuk membenturkan pihak eksekutif dan legislatif, Welty menepis hal tersebut. “Tidak mungkin saya pimpinan lembaga kemudian membenturkan anggota. Intinya, reses tetap kita laksanakan, tapi kita menunggu anggaran,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa menegaskan, untuk reses masa sidang satu telah ditata dalam perencanaan APBD tahun 2021. “Ada tersedia di APBD tahun 2021. Secara administrasi kami dari sekretariat memfasilitasi pelaksanaan reses anggota DPRD,” singkatnya. (*)

Komentar