KPU Boltim Gelar FGD Penyusunan Buku Jalan Panjang Pemutakhiran Data Pemilih

BOGANINEWS, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (22/2/2021) menggelar Focus Group Discussion (FGD), penyusunan buku Jalan Panjang Pemutakhiran Data Pemilih (JPPDP), bertempat di Aula kantor KPU Boltim.

Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang bagi para peserta dan para tamu undangan. “Bagi teman-teman PPK, PPDP, KPPS dan seluruh peserta silakan simak dan berikan masukan juga kepada kami tentang pemutakhiran data pemilih, agar kita akan buat buku dan usulkan ke bagian data KPU RI, sebagai pemuktahiran data pemilih, mulai dari Coklit, penyelenggara pemilihan (KPU, PPK, PPS, KPPS), juga daftar pemilih (DPS, DPT, DPPH, dan DPTB),” jelas Jamal.

Di tempat yang sama, komisioner KPU Provinsi Lanny Anggriany Ointu, dalam penyampaiannya mengatakan, FGD sudah beberapa kali digelar. “Hari ini kami akan membahas semua kendala dalam penyusunan pemuktahiran data pemilih dan selanjutnya akan membaut buku. Kami minta tanggapan masukan dari teman-teman peserta terkait proses pemuktahiran data pemilih. Nantinya kita akan masukan di bagian data KPU RI, juga pembuatan buku JPPD dan ada juga buku lainya tentang perjalanan penyelengaraan KPU. Selain itu, untuk daerah Boltim barusan sempat viral di pemberitaan tentang adanya warga negara asing yang masuk dalam DPTB DPPH, juga berbagai permasalahan tentang data pemilih,” terang Lanny.

Sementara itu, Narasumber Ade Mohamad Iqbal mengatakan, buku ini diberi nama Jalan Panjang Pemutakhiran Data Pemilih (JPPDP), karena tahapanya panjang dan lama,  mulai dari awal sampai pemutakhiran data pemilih. “Pemuktahiran data pemilih memang sangat panjang waktunya dan melalui proses pendataan yang panjang. Nah, di forum ini kita akan membahasnya untuk nanti di usulkan penyusunan buku,” jelasnya.

Senada dikatakan Dr. Fikri Suadu.  Dalam pemaparannya menjelaskan, kenapa selalu membahas data pemilih, karena ini berbicara data hak pemilih atau pemuktahiran data pemilih untuk Pemilu. “Persoalan data bukan sembarangan dan KPU bukan juga instansi yang kuat atau berdiri kokoh dalam masalah data yang jelas seperti Disdukcapil. Sehingga itu perlunya pemutahiran data pemilih, sesuai regulasi aturan perundang undangan pemilu, agar benar dan jelas keabsahanya,” kata Fikri.

Komisioner KPU Boltim, Adchilny Abukasim juga mengatakan, kendala dalam pemutakhiran data pemilih termasuk permasalahan Pemilu di Boltim yang sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tentang Surat Keterangan (Suket). “Saat terbit suket, kami dari KPU langsung menghubungi instansi terkait yaitu Disdukcapil, dan sesuai Peraturan KPU warga Negara yang bisa menggunakan hak suaranya dengan mengunakan KTP dan Suket. Jadi tidak ada penjabaran lainnya, hanya dua itu,” ungkap Abukasim.

Turut hadir dalam FGD tersebut diantaranya, Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth, Lanny Anggriany Ointu Komisioner KPU Provinsi, Komisioner KPU Minahasa Tenggara, Dr Fikri Suadu dan Ade Mohamad Iqbal sebagai narasumber. Juga jajaran Komisioner KPU Boltim Abdul Kader Bachmid, Adchilny Abukasim, Terry Suoth, Devita Pandei dan PPK, PPDP KPPS dan seluruh peserta FGD. (Agung)

Komentar