Bapemperda Kotamobagu Bahas Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Mengawali bulan Februari, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu langsung ‘ngegas’.

Dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Gobel (ABG), Bapemperda melakukan pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Senin (1/2) di ruang Banmus, gedung DPRD, Jalan Paloko-Kinalang.

Diapit para ‘Srikandi’ Bapemperda seperti Eka Sartika Mashoeri, Alfitri Tungkagi, dan Yunita Lontoh, serta Rewi Daun. Namun Rewi terpantau tidak lama berada di ruang pembahasan karena di saat bersamaan mengikuti rapat internal Komisi III. Pimpinan DPRD, yakni Ketua Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan turut memantau.

Bahkan Syarifuddin sempat ikut pembahasan dan urun rembug dalam diskusi yang berlangsung siang hingga petang menjelang Maghrib ini. Sementara itu, dari Pemkot nampak Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pra Sugiarto Yunus, Kepala Dinas PUPR Claudi Mokodongan, Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan, Kepala Dinas Perindag Herman Aray, Kepala Bagian Hukum Edo Mopobela, dan perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga. Tenaga Ahli Bapemperda, Ishak Sugeha, Ketua Bapemperda masa jabatan 2014-2019 pun ikut serta.

ABG menjelaskan, bahwa batang tubuh Ranperda Retribusi Pemakaian daerah sudah rampung sejak tanggal 28 Desember dan forum rapat tinggal membahas lampiran Ranperda yang sebetulnya merupakan core (inti), yakni  tarif retribusi atas kekayaan daerah, seperti rumah susun sederhana (Rusunawa) yang dikelola Dinas PRKP, alat berat, laboratium, dan truk pengisap yang terdapat di Dinas PUPR, kolam renang dan lapangan futsal di Gelora Ambang dan lapangan bulutangkis di eks gedung Korpri Kabupaten Bolmong dibawah Dinas Pemuda dan Olahraga, Gedung Bobakidan, ruang terbuka hijau (RTH) di beberapa kelurahan yang ditangani BKD, dan beberapa lagi di baah Dinas Perindag.

“Hampir rampung. Namun karena masing-masing tarif muncul atas dasar perhitungan di SKPD masing-masing, berdasarkan regulasi kementerian terkait, formatnya harus disatukan. Itu yang membuat kita sepakat untuk membuat, menyatukan, dan mengoreksi secara internal,” jelas ABG. Menurutnya, pertemuan berikut diupayakan tinggal finalisasi.

“Namun sebelum finalisasi, hal-hal teknis seperti format harga tarif yang akan menjadi lampiran, beserta penjelasan penghitungan munculnya harga tarif di lampiran berikut akan kita rumuskan di diskusi yang modelnya akan disampaikan secepatnya. Bisa grup Whatsapp (WA) khusus, atau japi one by one. Hingga finalisasi tinggal diskusi peruncingan, bukan lagi teknis seperti tadi,” jelas anggota Komisi I ini.

ABG bertekad, akan secepatnya menuntas Ranperda inisiatif dewan ini  agar bisa jadi Perda sebelum diajukannya draf Perubahan APBD, dengan harapa proyeksi PAD bisa meningkat. Walaupun, tegas dia, kualitas dan rujukan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetaplah yang utama. (*)

Komentar