Pengadilan Tipikor Manado, Vonis Para Koruptor Kasus TPA Bolmut

BOGANINEWS, BOLMUT – Dari penyelidikan ke penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: 265/R.1.19/Fd.1/09/2019 pada tanggal 26 September 2019, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara, menetapkan empat tersangka masing-masing RP, MSP, LD dan HD, dimana ditemukan kerugian Negara sekitar Rp.733.000.000 dari proyek yang menggunakan APBD tahun 2009 sebesar Rp.768.110.000.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pengakuan para tersangka, penahanan, penetapan dan persidangan yang memakan waktu sekitar tiga bulan, akhirnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjatuhkan vonis kepada para tersangka.
Kasie Pidsus Wiwin Tui, SH mengungkapkan, kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Inomunga Tahun 2009, sesuai pembacaan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manado dengan Nomor perkara12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd, pada Kamis 7 januari 2021, pukul 10:00 WITA, di ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, memutuskan dan menjatuhi hukuman kepada Recky Posuma 1 tahun 10 bulan dengan denda Rp.50.000.000, subaider 1 bulan serta biaya pengganti Rp. 5000.
Selanjutnya, Muhammad Sadarudin Pontoh, hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp.50.000.000, subsider 1 bulan serta biaya pengganti Rp. 5000. Leopol Dalope hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000, subsider 1 bulan serta biaya pengganti Rp.111.000.000.
Kemudian Hasanuddin Datuela dijatuhi hukuman 4 tahun dengan denda Rp.200.000.000, subsider 2 bulan, serta biaya pengganti Rp.275.000.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh Negara untuk menutupi uang pengganti.
“Jadi sidang putusan terhadap empat tersangka kasus TPA sudah dibacakan tadi pagi,” kata Wiwin. (WaOne)

Komentar