Pasangan BerKAH Kampanye Perdana di PinTim

BOGANINEWS, BOLSEL – Pasangan calon (Paslon) Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (BerKAH) mulai Kamis (1/10/2020), mulai menggelar kampanye terbatas. Kampanye perdana Paslon BerKAH ini, di mulai dari tiga desa yang paling timur di tanah Totabuan Selatan yakni Desa Iligon, Posilagon dan Desa Perjuangan.
Menurut salah satu tim pemenangan Paslon BerKAH Nevri Setiawan, kampanye terbatas pasangan Iskandar-Deddy dimulai sejak Kamis kemarin. “Sejak pukul 07.00 pagi, pasangan nomor urut Satu ini didampingi jajaran pengurus tiga Parpol pengusung bergegas menuju kecamatan Pinolosian Timur,” kata Nevri.
Dalam kampanye tersebut katanya, pasangan Iskandar-Deddy tetap mematuhi aturan, mulai menerapkan protokoler kesehatan dan membatasi kehadiran peserta hanya 50 orang. “50 Peserta itu berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19,” jelas Nevri.
Ketua Tim Pemenangan BerKAH Zulkarnain Kamaru, juga mengatakan, pasangan BerKAH akan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kampanye terbatas tersebut. “Kita tetap taat aturan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar kampanye ini hanya dihadiri oleh 50 orang saja,” jelas Zulkarnain, kemarin.
Ia juga meminta agar simpatisan dan masyarakat bisa memahami situasi yang ada. “Kami sudah menghimbau kepada semua masyarakat dan simpatisan agar tidak berkerumun demi kebaikan bersama,” ucapnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bolsel sebagai tim pengamanan Pilkada. “Tak hanya Polres Bolsel, Bawaslu juga kita koordinasi, agar aturan-aturan ini bisa kita pahami dan dilaksanakan berdasarkan PKPU,” tegas mantan Ketua KPU Bolsel ini.
Dijelaskannya, PKPU Nomor 10 tahun 2020 sudah jelas mengatur tahapan kampanye di masa pandemi saat ini. Dalam kampanye, rapat umum, rapat terbatas, dan debat publik pada masa pandemi Covid-19 dibatasi. Hal itu diatur dalam Pasal 58 ayat 1 huruf b, Pasal 59 huruf a1, dan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 terkait pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Jadi dalam rapat umum hanya diizinkan dihadiri maksimal 100 orang. Sementara rapat terbatas dan debat publik maksimal 50 orang. Setiap kampanye diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” paparnya. (Holan)

Komentar