Timsus Maleo dan Buser Polsek Kotamobagu Ciduk TSK Penggelapan Sepeda Motor

BOGANINEWS, HUKRIM – Tim Reskrim Polsek Kotamobagu dan Timsus Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus tersangka (TSK) penggelapan sepeda motor, FP alias Nando (24), warga Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, sekira pukul 17.00 WITA, Senin (3/8/2020).
Pada penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu unit motor Honda CBR 150 di Kelurahan Sagaret, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: Lp/109/IV/2020/ResKtg/SekKtg, pada April 2020 lalu.
Diketahui, TSK diringkus atas dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor. Saat TSK meminjam sepeda motor milik korban Kurnia Sandi Kumangki (24), warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dengan alasan membeli rokok.
Namun, sepeda motor yang dipinjam tersebut, tak kunjung kembali dan diduga dibawa kabur. Untuk menghilangkan jejak, TSK pun merubah warna cat sepeda motor yang semula berwarna putih-merah menjadi hitam. Dari hasil Pengembangan kasus, akhirnya membuahkan hasil. Nando saat itu diketahui berada di Kota Bitung.
Tim gabungan langsung bergegas menuju Kota Cakalang. Alhasil, Nando berhasil diciduk di kediaman saudaranya, di Kota Bitung, tanpa perlawanan. Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin IPDA Firman Rinaldi, menyerahkan TSK, beserta barang bukti ke Katim Buser Polsek Kotamobagu, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kotamobagu Kompol A.A Wibowo Sitepuh SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu IPTU Abdul R. Muhammad, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan kolaborasi antara Timsus Maleo Polda Sulut dan Tim Buser Polsek Kotamobagu.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Kotamobagu,” akunya, Selasa (4/8/2020). Lanjutnya, kasus ini akan di proses lebih lanjut. “Perbuatan Tsk dikenakan pasal 372, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Dix)

Komentar